Saturday, June 30, 2018
Home »
» BNNK Tebingtinggi Bongkar Sindikat "Dian Narko"
BNNK Tebingtinggi Bongkar Sindikat "Dian Narko"
MedanBisnis�Tebingtinggi. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi membongkar jaringan sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikelola Saldian alias �Dian Narko� warga Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan seorang napi dari Lapas Raya, Simalungun, Aidil Putra Marpaung alias Memeng, warga Tebingtinggi.
Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto didampinggi Kasi Pemberantasan Kompol Janner Sinaga kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/3), memaparkan kronologi penangkapan Dian Narko dan pelaku sindikat jaringan pengedar narkotika di Kota Tebingtinggi.
"Ada delapan tersangka yang berhasil diamankan pihak BNNK Tebingtinggi, diantaranta Saldian alias Dian Narko, Aidil Putra Marpaung alias Memeng, napi tahanan dari Lapas Narkotika Raya, Simalungun, keduanya merupakan bandar," ujar Kompol Bambang Rubianto.
Selanjutnya Rosdiana alias Dedek, kakak kandung Memeng, berperan sebagai bendahara keuangan jaringan tersebut. Robbi Sahri, tangan kanan Dian Narko. Zulfan Junaidi Damanik, pengecer sabu, Rovi Yolanda, Saiful Afri dan Alfata, ketiganya berperan sebagai tukang kutip uang setoran kepada pengecer sabu, jelasnya.
Sedangkan penangkapan jaringan sindikat narkotika �Dian Narko� yang telah bermain selama lima tahun tersebut bermula informasi dari masyarakat yang melaporkan ke pihak BNNK terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan kediaman rumah Dian Narko.
Mendapat informasi tersebut, pihak BNNK Tebingtinggi segera melakukan penggerebekan di rumah kediaman Dian Narko. Dari hasil pengerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti 6 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip seberat 2,5 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp 7.536.000, satu unit motor Kawasaki Ninja warna pink BK 6332 NAM, satu unit Honda Vario BK 3599 NAR, satu unit motor Jupiter MX, satu buah dompet, 12 unit Hp dari beragam merk, selembar STNK a/n Mardalena, tiga ATM dari BNI, Mandiri, BRI, buku tabungan dari Bank BNI, Mandiri, BRI dan satu lembar kertas berisi catatan transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, selanjutnya Dian Narko dibawa ke kantor BNNK Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Dian Narko mengakui bahwa sabu itu benar miliknya dan Memeng, yang akan dijual di kawasan Kota Tebingtinggi melalui kaki tangannya.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dia bersama Memeng dan jaringannya telah menjalankan bisnis jual beli narkotika selama hampir lima tahun. Setelah Memeng tertangkap, kemudian ia bersama Fitri, istri Memeng, sebelum ditangkap pihak BNNK yang bekerjasama dengan pihak Polres Tebingtinggi, pada awal pergantian tahun 2018 lalu, telah menjalankan bisnis jual beli sabu dari luar, sementara Memeng menjalankan bisnis jual narkotika dari dalam Lapas.
Dari hasil keterangan Dian Narko, selanjutnya petugas menjemput Memeng dari tahanan Lapas Raya, Simalungun dan dibawa ke kantor BNNK Tebingtinggi, untuk dilakukan pemeriksaan. �Dari keterangan kedua bandar tersebut, pihak BNNK Tebingtinggi akhirnya segera melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya lainnya,� jelas Bambang.
Kini delapan tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Tebingtinggi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. �Delapan tersangka diancam dengan pasal 114, 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati,� terang Kompol Bambang Rubianto. (ali yustono)









0 comments:
Post a Comment